Pasang Iklan

Bagaimana bisa terjadi sengketa tanah? | IDProperti.com

Beberapa minggu lalu, saya sempat mengobrol dengan teman baru. Diceritakan sekitar belasan tahun lalu, keluarganya membeli sebidang tanah di Tigaraksa, Tangerang. Pemiliknya menjual dengan harga dibawah pasaran karena butuh uang. Keluarga teman saya pun menukar mobilnya yang saat itu Toyota Soluna dengan tambahan 10juta (kira2) dengan 1000m2 tanah Tigaraksa.

Transaksi tersebut dilakukan tanpa jasa Notaris, karena asumsi teman saya, jual beli tanah seperti jual beli kendaraan, jadi hanya dilakukan jual beli dan pindah tangan sertifikat.
Setelah puluhan tahun, tanah tersebut mengalami kenaikan harga dan teman saya berniat menjual tanah tersebut. Disinilah baru ketahuan bahwa sertifikat tersebut ternyata ganda (double sertifikat). Investasi yang sebelumnya menguntungkan menjadi kerugian.

Kejadian seperti ini mungkin banyak terjadi dan menjadi resiko dari transaksi properti, terutama tanah.
Kita wajib waspada sebelum membeli tanah, apalagi yang masih belum terdaftar di BPN (misal : girik), serta pastikan anda menggunakan jasa Notaris yang terpercaya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 tahun 2016 tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan, ada tiga jenis kasus pertanahan yakni sengketa, konflik, atau perkara pertanahan.

1. Sengketa, menurut pasal 1 (2) menyebutkan bahwa sengketa tanah adalah perselisihan pertanahan antara orang perseorangan, badan hukum atau lembaga yang tidak berdampak luas.
2. Konflik tanah, yang disebut juga konflik adalah perselisihan pertanahan antara orang perseorangan, kelompok, golongan, organisasi, badan hukum, atau lembaga yang mempunyai kecenderungan atau sudah berdampak luas.
3. Perkara tanah, yang selanjutnya disebut perkara adalah perselisihan pertanahan yang penanganan dan penyelesaiannya melalui lembaga peradilan.

Jika kasus Anda belum sampai peradilan, maka kasus tersebut dinamakan sengketa. Lain halnya dengan perkara yang penyelesaiannya harus lewat pengadilan. Penyelesaian sengketa dilakukan berdasarkan inisiatif dari Kementerian ATR/BPN dan pengaduan masyarakat.

Pengaduan atas sengketa disampaikan kepada Kepala Kantor Pertanahan secara tertulis. Bisa lewat loket pengaduan di kantor BPN terdekat atau melalui situs resmi ATR/BPN. Pengaduan minimal memuat identitas pengadu dan uraian singkat kasus. Nantinya akan diberi Surat Tanda Penerimaan Pengaduan dari petugas.

Selanjutnya pejabat yang bertanggungjawab dalam mengatasi sengketa tanah akan melakukan kegiatan pengumpulan data. Jika memang masalah yang Anda alami berada dalam kewenangan kementerian, maka selanjutnya akan dilakukan pengkajian terhadap kronologi sengketa atau konflik dari data yuridis, data fisik, dan pendukung lainnya.

Jika ternyata sengketa tanah yang terjadi antara Anda dengan tetangga tidak termasuk kewenangan pemerintah, maka penyelesaian sengketa dapat dilakukan dengan cara mediasi. Perjanjian Perdamaian antara kedua belah pihak didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri setempat sehingga mempunyai kekuatan hukum yang sifatnya mengikat masing-masing pihak.